Selamat datang di Website Padepokan Suluk lan Ngudi Ilmu "Ulul Albab" Mojokerto, sebuah Majelis Ta'lim dengan nara sumber KH Dr Wahib Wahab M. Fil I., melaksanakan kegiatan zikir "Suluk" dan mengkaji "Ilmu Salaf dan Modern" setiap Rabu malam pukul 20.00 Wib (Kajian Kitab Untuk Umum), Jumat Pagi pukul 07.00 Wib (Ilmu Tasyawuf) dan Minggu pukul 07.00 Wib (Untuk Kalangan Akademisi/Mahasiswa), di PAS Ngilmu Ulul Albab, Karang Lo - Wates - Mojokerto

UPAYA PENANGGULANGAN TERRORISME



    

Terrorisme  dewasa ini menjadi ancaman yang paling serius dan dikhawatirkan oleh para petinggi negara di dunia. Lihatlah maraknya kasus terorisme dalam 10 tahun terakhir di berbagai negara, apalagi sejak tragedi WTC di Amerika 11 September 2001. Terrorisme dengan berbagai bentuknya bukanlah peristiwa yang baru di Indonesia. Sebut saja seorang tokoh terroris dari Medan, TIMSAR JUBIL yang ditangkap di Medan pada 16 Januari 1977. Ia merupakan anggota DI/TII yang akan mendirikan NII, terungkap sejak tahun 1976 sudah melakukan aksi teror di Sumut dan Padang.
 


    Terrorisme adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Aksi terrorisme bersifat merusak, bahkan bisa membuat  kerusakan yang sangat dahsyat, menyebabkan kekacauan, menimbulkan korban bahkan dari orang-orang yang tidak bersalah;  juga bisa meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya. Hingga sekarang aksi terrorisme telah menjadi ancaman yang serius bagi keamanan dan kedamaian dunia.


Masalah terrorisme di Indonesia  masih merupakan persoalan yang cukup serius, sudah banyak pelaku-pelaku terror yang ditangkap, namun kelihatannya tidak semakin habis malah semakin banyak.  Oleh karena itu upaya penanggulangan terrorisme harus terus ditingkatkan, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas, perbaikan metode penaggulangan, peningkatan kerjasama dan memperluas pelibatan masyarakat.


AKAR MASALAH TERRORISME


    Masalah terrorisme selalu menjadi perhatian publik di Indonesia karena beberapa pengalaman aksi terrorisme yang terjadi di beberapa tempat memberikan dampak yang luar biasa. Bahkan Bali pernah beberapa tahun sepi turis asing akibat serangan bom para terroris, padahal masyarakat Bali sebagian sumber penghidupannya mengandalkan dolar para turis asing yang datang. Memerlukan waktu yang panjang untuk memulihkan kondisi yang terluka akibat aksi terror tersebut.  

Berbagai analisis dan komentar  cukup banyak dalam menanggapi aksis terror di Indonesia, namun jarang yang mengkaji apa akar permasalahan munculnya aksi terrorisme tersebut ?. Ada yang berpendapat bahwa akar masalah terorisme adalah kemiskinan. Ternyata pendapat tersebut dimentahkan kenyataan bahwa Osama bin Laden ternyata pengusaha kaya di Timur Tengah dan orang berpendidikan (lulusan universitas).


    Masalah terrorisme bukanlah masalah sederhana yang berdiri sendiri, namun terkait dengan berbagai pemasalahan lainnya. Setidaknya terkait dengan masalah ideologi,  ketidakadilan/penindasan, politik dan keyakinan. Munculnya DI/TII tahun 1949 sebagai wujud kekecewaan  atas dihilangkannya “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dalam rumusan UUD  1945. Merasa umat Islam di dzolimi menjadikan akar semua perlawanan Islam di Indonesia dan memplokamirkan pendirian Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo di Malangbong Garut-Jawa Barat. Walaupun upaya pendirian NII dapat diberangus oleh pemerintah, namun cita-cita  mendirikan NII ini hingga sekarang masih belum padam.     


    Terrorisme juga muncul sebagai reaksi atas kondisi ketidakadilan global atau penindasan yang dipertontonkan oleh negara adidaya (Amirika) dan sekutunya, terhadap negara-negara Islam;  seperti di Palestina, Afganistan, Irak dan Iran. Kelompok terroris ini ingin membantu melakukan perlawanan, namun tidak mampu melakukannya secara langsung sehingga melakukan perlawanan dengan aksi-aksi terror  yang menimbulkan kerusakan dan ketakutan. 

Kejadian pengeboman pada malam Natal tahun 2000 di beberapa kota sebagai upaya pembalasan atas serangan  Umat Kristen terhadap orang Islam di Ambon dan Poso. Mereka (umat Muslim)  merasakan  didzolimi tetapi  tidak ada pembelaan /perlindungan yang memadai dari aparat keamanan. Para pelaku yang dibimbing, dicuci otaknya, diajari, hingga dibaiat oleh gurunya (ustad) berkeyakinan bahwa apa yang diperjuangkan adalah untuk membela agama sebagai wujud dari “Jihad”. Kalau meninggal akan langsung masuk surga, ditemanibanyak bidadari.


    Aksi terrorisme juga dilatar belakangi atau berkaitan dengan separatisme.  Pelaku tidak mampu melakukan perlawanan secara terbuka,dan memilih melakukan aksi-aksi terror dengan berbagai pesan yang ingin disampaikannya. Mulai dari keinginan menunjukkan eksistensinya,  melemahkan pemerintah, menimbulkan kerusakan dan ketakutan masyarakat, menimbulkan kekacauan, kerusuhan hingga  membunuh para pimpinan pemerintah. Hal ini pernah terjadi di Jakarta, sewaktu kelompok separatis GAM meledakkan bom di Bandara Sukarno Hatta.


UPAYA PENANGGULANGAN


    Untuk menanggulangi aksi  terrorisme yang dilakukan oleh Polri selama ini cukup berhasil menangkap sejumlah tokoh terroris utama yang beroperasi di Indonesia dan sekitarnya; seperti : Dr Ashari, Noordin M.Top, Dulmatin dan lain – lainnya. Keberhasilan tersebut ternyata tidak menyurutkan munculnya  terroris baru,  sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh, terencana, sistematis, komprehensif dan terus menerus.  

Memang dalampemberantasan terorisme hanya menggunakan pendekatan keamanan semata (security approach) saja tidaklah cukup, perlu pendekatan preemptif dan preventif . Diantara upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pemberantasan terrorisme dengan pendekatan agama, sehingga masyarakat khususnya umat Islam terbentengi dari pengaruh ajaran radikalisme dan terrorisme.



    Upaya penanggulangan terrorisme dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sebagai berikut :
1.    Mempersempit ruang gerak  terroris
Upaya mempersempit ruang gerak para terroris atau calon terroris dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
-    Menertibkan administrasi kependudukan dengan memperketat pemberian KTP,  khususnya bagi para pendatang. Hal ini dilakukan agar pendatang baru tidak memiliki KTP lebih dari satu, dengan identitas yang berlainan. Pengalaman ditemukan bahwa para terroris pada umumnya mempunyai  nama dan KTP lebih dari satu, bahkan sampai 10 nama yang berbeda. Jelas ini menyulitkan pencarian oleh petugas Polri.  Bagi pendatang harus disertai dengan surat pindah yang jelas dari tempat asalnya.


-    Meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat kos maupun rumah kontrakan /rumah sewa. Bahkan belakangan mereka membaur ditempat-tempat kos mahasiswa.
-    Memberlakukan ketentuan yang mewajibkan bagi tamu harus  melaporkan bila tinggal lebih dari 1 X  24 jam.
-    Peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya terrorisme.
-    Galang ulama dan tokoh masyarakat untuk bantu  tumbuhkan daya cegah dan daya  tangkal masyarakat terhadap terrorisme.
-    Berdayakan petugas Polmas untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait terrorisme dan radikalisme.
 
2.    Melakukan tindakan yang bersifat  preventif;


-    Melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap : obyek-obyek vital, penjual bahan kimia, senpi & handak serta wilayah perbatasan.
-    Melakukan pengaturan, penjagaan,pengawalan dan patroli
-    Memonitor dan ikuti jaringan terrorisme.
-    Membangun jaringan dan giat kontra intelejen.
-    Melakukan edukasi/pembinaan masy, terhadap:


    Kelompok garis keras dan ex-napi
    Memberdayakan Polmas untuk mengumpulkan bahan keterangan.
    Galang ulama dan  tokoh masyarakat


3.    Melakukan penindakan (penegakan hukum)


Melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap para pelaku terrorisme, melalui langkah kegiatan sbb :
-    Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan gerakan para terroris maupun calon terroris; mulai dari TKP hingga pemanfaatan “IT”.
-    Melakukan penindakan  oleh Tim CRT (crisis response team) Polri, maupun dengan bekerjasama secara terpadu dengan GULTOR dari unsur TNI.
-    Mengungkap jaringan pelaku terroris, pelindung, simpatisan dan pendukungnya.
-    Melakukan investigasi terhadap para pelaku dan saksi-sakti tindak terrorisme (mulai dari pemanggilan hingga penyerahan tahap 2 ke JPU)
-    Memberikan perlindungan saksi-saksi yang terkait dengan aksi terrorisme.
-    Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.


4.    Melakukan deradikalisasi


Upaya  deradikalisasi ini dilakukan  dengan sasaran terhadap para pelaku terrorisme, mantan napi terrorisme, kelompok radikal, tokoh  Pemda.  Terhadap para pelaku dan mantan pelaku terrorisme, agar mereka sadar dan tidak  melakukannya lagi. Disamping itu untuk sasaran : masyarakat,tokoh agama, aparatur Pemda agar mereka tidak mudah terpengaruh terhadap paham radikalisme dan terrorisme.


Upaya yang dilakukan meliputi kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:


1.    Melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap para Napi dan ex-napi, agar sadar dan tidak terlibat  aksi-aksi terrorisme. Bahkan kalau bisa, dapat membantu mengungkap jaringannya dan memelopori teman-temanya untuk kembali jalan yang benar.
2.    Memberikan pemahaman tentang ajaran Islam yang benar. Adanya  pemahaman yang salah tentang teks dasar Islam (Al-Qur’an dan Hadist). Ajaran Islam telah dipahami secara tidak tepat, sehingga melahirkan perilaku salah dan menyimpang jauh dari nilai-nilai dan tuntunan Islam sebagai ajaran “Rahmatan Lil-alamiin”.
3.    Melakukan eksposedi Media massa, tentang pengakuan rasa bersalah dari para terroris dan meminta maaf kepada korban; agar  aksi terror tidak diikuti oleh yang lain.
4.    Memberikan ketrampilan kepada para ex napi terroris, untuk dibekali ketrampilan dan diberikan modal kerja.


5.    Membentengi umat Islam diluar kelompok Radikalisme dan terrorisme, dengan penjelasan ayat-ayat al-Qur’an, termasuk ASBABUN NUZUL –nya. Memang ada beberapa ayat-ayat  keras dalam Al-Qur’an tentang berperang kepada orang kafiryang dijadikan senjata untuk makna jihad menurut terroris. Kalau ayat tersebut dipahami secara sepotong-sepotong, maka sangat berbahaya bagi umat Islam.


PERAN PARA ULAMA DAN TOKOH MASYARAKAT
    Beberapa peran ulama dan tokoh masyarakat  dalam penanggulangan terrorisme,antara lain :
1.    Memberikan pemahaman ajaran agama secara benar  tentang : Jihad, Syahid, Thogut   dan juga meluruskan  makna-makna ayat Al-Qur’an  yang tidak tepat oleh terroris.


2.    Melakukan dialog keagamaan dengan napi, ex-napi terroris, kelompok radikal dan simpatisan/pendukung aksi  terroris, agar terpengaruh dan terdapat kesamaan pandang tentang ayat-ayat Al-Qur’an.


3.    Meningkatkan interaksi sosial dengan warga sekitar, untuk memudahkan atau membantu deteksi adanya kelompok garis keras /radikal.


4.    Meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu-tamu asing yang tidak jelas identitasnya, misalnya : orang dari Timur Tengah.


5.    Membantu memberikan penyuluhan/ sosialisasi/ penjelasan kepada masyarakat, agar  mempunyai daya cegah dan tangkal negara terhadap ancaman teroris secara keseluruhan.


6.    Membantu meningkatkan  peran serta masyarakat dalam menanggulangi aksi teroris.


PENUTUP


    Terrorisme merupakan bentuk kejahatan yang sering menimbulkan kerusakan yang hebat, dengan jumlah korban jiwa yang banyak serta menimbulkan rasa takut yang meluas. Penanggulangan terhadap kejahatanini dapat dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Selama ini Polri terfocus pada upaya penindakan dan mengesampingkan upaya pencegahan. Hasilnya pelaku terroris semakin banyak dan jaringannya juga sudah meluas. 

Oleh karena itu perlu juga dilakukan upaya pencegahan yang konprehensif danmelibatkan berbagai elemen masyarakat.  Saat ini sudah dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme (BNPT) yang juga berfokus pada  kerjasama yang melibatkan unsur TNI dalam penindakan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk pencegahannya. Semuanya harus berjalan secara simultan.
Oleh Hamba Alloh